Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hingga gugatan praperadilan yang diajukannya diputus oleh pengadilan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap Hasto tetap patuh terhadap hukum dan proses hukum yang berlaku.
"Semoga HK patuh hukum," ujar Setyo saat dihubungi, Selasa (18/2/2025). Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa KPK tidak akan mengomentari langkah-langkah yang diambil Hasto dan timnya. KPK tetap akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk memanggil Hasto sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga bersama Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga merintangi proses pencarian yang dilakukan KPK. Harun Masiku sendiri masih buron sejak awal tahun 2020.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut tidak diterima hakim. Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan baru, yang akan digelar pada 3 Maret mendatang. Tim Hukum PDIP, melalui Ronny Talapessy, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.
Ronny menekankan bahwa KPK harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. "Agar proses ini berkeadilan, kami meminta penundaan pemeriksaan ini sampai adanya keputusan pengadilan terhadap Mas Hasto," tutup Ronny.