Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menjabat sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorse.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menekankan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi dan berpotensi melanggar hukum.
"Untuk teman-teman yang baru bergabung menjadi penyelenggara negara, saya mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Tessa juga menambahkan bahwa jika mereka sudah menerima atau sulit menolak gratifikasi, sebaiknya segera melaporkannya ke KPK. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
"Apabila sudah terlanjur menerima, segera laporkan ke komisi antirasuah," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa menekankan pentingnya bagi para artis yang menjadi pejabat untuk memahami aturan-aturan yang berlaku. Mereka harus mengetahui larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
"Salah satunya adalah pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan pelaporan gratifikasi, termasuk endorse yang diterima," jelasnya.
"Saya mengajak bapak dan ibu untuk memahami aturan-aturan yang ada, agar tidak bermasalah di masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik," pungkas Tessa.