Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespon pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menggelontorkan analisa mengenai menghilangnya Harun Masiku yang menjadi buron atas kasus korupsi. Belakangan beredar isu bahwa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meninggal dunia dalam pelariannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki bukti kuat atas dugaan wafatnya Harun Masiku. Menurutnya, KPK dibantu Kepolisian Republik Indonesia masih terus memburu keberadaan sang buronan.
"KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka Harun telah meninggal," kata Ali saat dihubungi wartawan, dikutip Tagar pada Selasa, 12 Mei 2020. "(KPK) masih terus mencari keberadaan DPO (Harun Masiku)," kata dia.
Selain itu, kata Ali, berkas penyidikan perkara Harun dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga masih terus berjalan, meski politikus yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu belum tertangkap.
"Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," tutup Ali

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah acara televisi sempat menyampaikan analisanya terkait keberadaan Harun Masiku yang nyaris tidak terlacak.
"Tidak (meninggal dunia) mendadak sih kalimatnya, karena ini hanya berdasarkan suatu yang sifatnya analisis saja," kata Boyamin dalam wawancara bersama Aiman Wicaksono, dikutip Tagar dari program AIMAN di Kompas TV, pada Selasa, 12 Mei 2020.
Dugaan Harun telah meninggal dunia mencuat lantaran buronan KPK lainnya seperti mantan Sekretaris MA Nurhadi masih terdeteksi. "Nah untuk Harun Masiku ini sama sekali blank," ujar Boyamin.
Diketahui, Harun resmi menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Ketua KPU Konfirmasi Ketemu Harun Masiku Bahas PAW
Selain Harun Masiku, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful. []