Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengangkat empat pejabat struktural baru di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 April 2020.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, keempatnya mengucapkan sumpah jabatan. Selanjutnya keempatnya mengucapkan pakta integritas.
"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."
Bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".
Adapun empat pejabat yang dilantik adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kemudian Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung sebagai Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Empat pejabat struktural baru KPK tersebut telah melalui tahap seleksi administrasi dan tes potensi serta asesmen yang dilakukan sepanjang 5-17 Maret 2020. Juga telah melakukan tes wawancara dan kesehatan dengan rentang waktu pada 2-7 April 2020.
Seperti diketahui, kursi Deputi Penindakan KPK tak terisi sejak Juni 2019. Waktu yang sama ketika Firli yang saat ini menjadi Ketua KPK dikembalikan ke Polri. Ketika itu, saat Firli dikembalikan ke KPK, posisi Deputi Penindakan KPK dijabat sementara oleh Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak.