Jakarta - Pihak Istana meminta seluruh pejabat yakni menteri, wakil menteri, hingga staf khusus (stafsus) presiden menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melebihi tenggat waktu yakni pada Januari 2020.
Harus segera, semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, karena perlu sebulan lah.
Baca juga: KPU Jabar: Caleg Tak Lapor LHKPN, Tak Bisa Dilantik
Menurut Fadjroel, pelaporan LHKPN sederhana namun dengan pendataan objek yang lebih detil.
"Harus segera, semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, karena perlu sebulan lah," kata Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di halaman Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2019 dilansir Antara.
Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman di di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. (foto: Tagar/Popy Sofy).
Dia menambahkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meminta semua pejabat tersebut menyelesaikan LHKPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti LHKPN dari sejumlah pejabat termasuk wakil menteri serta stafsus presiden Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan LHKPN.
Hingga pada 3 Desember 2019, masih ada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.
Proses penyampaian LHKPN untuk penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
KPK dapat memberi asistensi jika menteri, wakil menteri, maupun staf khusus presiden mengalami kendala soal penyampaian LHKPN melalui 'call center' 198. []
Baca juga: Penghinaan Terhadap Presiden, PKS: Ente Malu Dong