KPK Mengungkap Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

KPK mengungkap keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Widyasari, terkait gratifikasi dari perusahaan tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap detail kasus di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali.

Menurut Asep, jumlah uang yang diterima Rita mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. KPK sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aliran dana tersebut. "Kita mengecek ke mana saja uang itu mengalir, termasuk ke Japto dan Ahmad Ali," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Metode 'follow the money' digunakan untuk melihat peruntukan uang gratifikasi dalam praktik TPPU.

KPK telah menyita berbagai barang berharga yang diduga hasil dari gratifikasi, termasuk mobil, perhiasan, tanah, dan bangunan. Asep menekankan bahwa KPK akan menelusuri aliran uang hasil korupsi ke mana pun, termasuk menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis. "Kita akan memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk pengusaha tambang dan ketua asosiasi sepak bola," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Rita Widyasari mendapatkan jatah 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton tambang batubara. Jumlah tersebut dikalikan dengan jutaan metrik ton hasil eksplorasi perusahaan tambang, sehingga total gratifikasi yang diterima Rita sangat besar. KPK terus mendalami aliran uang tersebut dan memanggil sejumlah saksi, termasuk Said Amin, pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah KPK benar-benar menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penyelidikan aliran uang haram ini hanya sesuai dengan pilihan tertentu dan kurang transparan. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

Berita terkait
DPR RI Sahkan UU Minerba: Prioritaskan UMKM dan Transparansi Pengelolaan Tambang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Minerba, memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.
KPK Tahan Uang Rp 350 Miliar, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Terjerat Kasus Suap Batu Bara
KPK mengumumkan penahanan uang sebesar Rp 350 miliar dan uang asing senilai 6,2 juta dollar AS dari 36 rekening dalam kasus korupsi perizinan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.