Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa para pejabat kabinet Presiden Prabowo Subianto memiliki waktu hingga Januari 2025 untuk mengumpulkan laporan tersebut.
Pahala menekankan bahwa menteri dan wakil menteri memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk melapor LHKPN. Pelantikan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih dilaksanakan pada 21 Oktober 2024. Dengan demikian, mereka memiliki waktu hingga 21 Januari 2025 untuk mengumpulkan LHKPN. "Jadi (sekitar) dua bulan lagi," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Walaupun begitu, Pahala berharap para pejabat menteri dan wakil menteri dapat melaporkan harta dan kekayaan mereka sebelum tenggat waktu tersebut. "Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua, supaya enak juga. Jadi kita kan kelihatan transparansinya," ucap Pahala. Dia juga menyebutkan bahwa sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih sudah berkomunikasi dengan KPK mengenai pelaporan LHKPN, dengan sekitar 10 pejabat yang sudah bertanya-tanya.
Pahala menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Namun, kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan akan menjadi tolak ukur bagi publik untuk menilai transparansi masing-masing penyelenggara negara. KPK mencatat ada setidaknya 48 wajib lapor LHKPN baru di Kabinet Merah Putih, yang terdiri dari pejabat menteri atau wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dan belum pernah menjabat di pos-pos pemerintahan yang wajib lapor LHKPN.
Regulasi mengenai pelaporan harta dan kekayaan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pihak-pihak yang wajib melaporkan LHKPN meliputi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999 dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.