Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan model tunjangan hari kerja (THR) di institusi perkuliahan negeri harus diubah objek pemanfaatannya. THR, kata dia, seharusnya tidak diberikan kepada pejabat negara sekelas rektor tetapi dapat dirasakan oleh karyawan kampus negeri. Dede menegaskan THR di luar instansi tak diperbolehkan
"Sebaiknya model THR gini harus diubah. Nggak perlu ada bagi yang bukan karyawan," kata Dede ketika dihubungi Tagar, Jumat, 22 Mei 2020.
Dede menyayangkan dugaan suap terjadi di lingkungan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor dan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Tugas pemerintah kan memang melayani dengan tupoksinya tanpa perlu ada hadiah-hadiah
Komarudin diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu 13 Mei 2020. Setelah terkumpul Rp 55 juta, Dwi membagikannya kepada sejumlah pejabat di Kemendikbud dengan dalih pemberian THR.
"Tugas pemerintah kan memang melayani dengan tupoksinya tanpa perlu ada hadiah-hadiah. Sangat disayangkan hari gini masih ada gitu-gituan," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat tersebut enggan berspekulasi terkait motif di balik pemberian THR dari Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Ia menyerahkan kepada Polri untuk menyelidiki dan mengungkap motif di balik dugaan suap tersebut.
Namun, Dede meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menutup celah suap berangkat dari kasus di lingkungan Kemdndikbud ini. Nadiem, kata Dede, harus memperingatkan anak buahnya agar menolak setiap hadiah atau gratifikasi.
"Kembali kepada pejabat nya, karena yang tidak boleh menerima hadiah itu adalah pejabat. Jadi harus benar-benar ditekankan agar menolak segala pemberian berbentuk apapun," ujar Dede.
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, OTT KPK yang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud juga menjaring koleganya keduanya di UNJ, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.
OTT KPK juga menangkap dua pejabat dan dua staf Kemendikbud, yaitu Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.