Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, KPK memanggil dua saksi penting untuk diperiksa, salah satunya adalah mantan Direktur LPEI, Purwiyanto (P).
"Hari ini, Selasa (15/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya. Selain Purwiyanto, saksi lain yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal.
Pemeriksaan kedua saksi ini akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif ini. Tersangka-tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini belum ditahan. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebutkan bahwa LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara. Pemeriksaan saksi dan penahanan tersangka diharapkan dapat membantu mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil.