Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Namun, Indra Widjaja kembali mangkir dari panggilan tersebut. Ini merupakan kali kedua Indra tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada panggilan pertama yang dilakukan pada Rabu (12/2/2025), Indra Widjaja tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, ketika dipanggil kembali pada Selasa (15/4/2025), Indra kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya pada Jumat (18/2/2025).
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Penahanan dilakukan pada awal Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.
Investasi fiktif tersebut melibatkan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen ke Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Asep juga menambahkan bahwa tindakan melawan hukum ini telah menguntungkan beberapa pihak dan korporasi. Korporasi-korporasi yang diduga menerima keuntungan termasuk PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
Penyidik KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait mangkirnya Indra Widjaja. Langkah-langkah yang mungkin diambil termasuk pemanggilan kedua atau upaya lain untuk memastikan Indra hadir dalam pemeriksaan. KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.