KPK Panggil Kembali Indra Widjaja, Saksi Kasus Korupsi PT Taspen

KPK memanggil kembali Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen, namun Indra kembali mangkir.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi mangkirnya Indra Widjaja. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Namun, Indra Widjaja kembali mangkir dari panggilan tersebut. Ini merupakan kali kedua Indra tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada panggilan pertama yang dilakukan pada Rabu (12/2/2025), Indra Widjaja tidak hadir karena alasan kesehatan. Namun, ketika dipanggil kembali pada Selasa (15/4/2025), Indra kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya pada Jumat (18/2/2025).

KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Penahanan dilakukan pada awal Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa investasi fiktif ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar.

Investasi fiktif tersebut melibatkan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun dari PT Taspen ke Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Asep juga menambahkan bahwa tindakan melawan hukum ini telah menguntungkan beberapa pihak dan korporasi. Korporasi-korporasi yang diduga menerima keuntungan termasuk PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

Penyidik KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait mangkirnya Indra Widjaja. Langkah-langkah yang mungkin diambil termasuk pemanggilan kedua atau upaya lain untuk memastikan Indra hadir dalam pemeriksaan. KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.

Berita terkait
KPK Panggil Dua Saksi Penting dalam Kasus Korupsi LPEI yang Merugikan Negara Rp 11,7 Triliun
KPK memeriksa dua saksi penting terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
KPK Panggil Ridwan Kamil Sebagai Saksi Terakhir dalam Kasus Bank BJB
KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi terakhir dalam kasus dugaan pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK Respons Kritik Guntur Romli: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Hasto
KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam proses persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
0
KPK Panggil Kembali Indra Widjaja, Saksi Kasus Korupsi PT Taspen
KPK memanggil kembali Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen, namun Indra kembali mangkir.