KPK Panggil Ridwan Kamil Sebagai Saksi Terakhir dalam Kasus Bank BJB

KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi terakhir dalam kasus dugaan pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan pemanggilan Ridwan Kamil. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan menjadi saksi terakhir dalam kasus dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu sebelum memanggil Ridwan Kamil.

Tessa menjelaskan, "Baru nanti terakhir saudara RK (Ridwan Kamil) akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu," Rabu (16/4/2025). Penyidik KPK menekankan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara sistematis dan teliti untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi penyitaan satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil sementara, dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Tessa menegaskan bahwa motor tersebut harus tetap dalam kondisi yang sama dan tidak boleh dijual atau diubah bentuknya.

Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani. Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Asep menambahkan, "Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya."

KPK menegaskan bahwa setiap barang yang dipinjampakaikan harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan. Jika ada pelanggaran, seseorang dapat dikenakan pasal perintangan penyidikan, yang dapat berakibat hukuman pidana.

Berita terkait
Penyidik Kejagung Ungkap Skandal Suap Rp 22,5 Miliar dalam Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.
Kejagung Gali Lebih Dalam: 7 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung memperdalam penyelidikan kasus korupsi PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, menetapkan 9 tersangka dan memeriksa 7 saksi.
Kejagung Tindak Tegas: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Rp 22,5 Miliar
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan terdakwa korporasi, dan pemberian vonis lepas.