KPK Periksa Adik Ipar Nurhadi Dalami Kasus Suap MA

KPK memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

"Hari ini kami panggil 3 saksi, Rahmat Santoso advokat, Subhannur advokat, keduanya adalah kerabat dari tersangka Nurhadi itu, dan kemudian ketiga swasta Thong Lena," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.

Dua orang tak hadir, untuk Pak Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi kami akan panggil ulang.

Ali mengatakan, Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Namun dua lainnya mangkir tanpa ada alasan yang jelas. Pihaknya berjanji akan memanggil ulang.

"Dua orang tak hadir, untuk Pak Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Yang kedua Subhanur ada konfirmasi namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.

Ali membenarkan sebelumnya lembaga antirasuah telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso di Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut tim KPK tidak menemukan Nurhadi yang selama ini masih buron.

"Benar, jadi untuk saksi Pak Rahmat Santoso dan subhannur merupakan advokat yang kita tahu kita sampaikan di Surabaya tim pernah datang ke sana melakukan penggeledahan tempatnya pengadaan rumah, dalam rangka untuk pencarian adanya para DPO yang kemudian memang tidak ditemukan pada DPO namun tim di sana menyebar beberapa foto dari para DPO di Surabaya maupun di Tulungagung," ucap dia.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso. Menurutnya, hingga kini KPK masih mendalami aliran dana yang diterima oleh Nurhadi selama menjadi sekretaris MA

"Cuma mungkin apa sejauh ini yang kami tahu dari informasi sementara dari tim penyidik masih seputar tadi aliran dana yang juga hanya diterima oleh tersangka," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu Nurhadi, menantu Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Kamis, 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan. []

Berita terkait
Kantor di Jaksel Digeledah KPK, Nurhadi Tak Terlihat
Batang hidung eks Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus buron tak terlihat ketika KPK menggeledah kantor di bilangan Jakarta Selatan.
Haris Azhar Sebut KPK Takut Tangkap DPO Nurhadi
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai KPK takut menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi yang berstatus DPO.
Benarkah Buronan KPK Nurhadi Bersembunyi di Jatim
KPK telah mendatangi dan melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jawa Timur untuk mencari keberadaan buronan kasus suap di Mahkamah Agung Nurhadi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.