KPK memanggil Direktur Kerja Sama Kepabeanan dan Cukai, Anita Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, pada Selasa (24/12/2024). Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengumumkan hal ini dalam keterangannya.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Anita Iskandar dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Meskipun belum disebutkan secara rinci, pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keterlibatan Anita dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan Askolani dilakukan pada Jumat (20/12) di gedung KPK, Jakarta. Askolani didalami terkait dengan ekspor batu bara, yang menjadi salah satu poin penting dalam kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.