Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan langkah terbarunya. Pada Rabu (9/4/2025), KPK memeriksa Djoko Tjandra, seorang pengusaha terkenal, sebagai saksi dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Djoko Tjandra, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus cessie Bank Bali yang juga menyeret nama eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh empat orang dan terlihat mengenakan kemeja putih, kacamata, serta celana hitam. Kehadirannya menarik perhatian banyak pihak, mengingat latar belakang kasus yang rumit dan kontroversial.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Sudah hadir (Djoko Tjandra), untuk HM (Harun Masiku) dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," ujarnya. Kasus Harun Masiku sendiri terungkap pada 8 Januari 2020, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap delapan orang, dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Namun, Harun berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buronan. Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Belakangan, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi, meskipun menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.