Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pada hari ini, KPK memeriksa Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.
Hasbi Hasan saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim menemukan bukti kuat bahwa Hasbi menerima suap sebesar Rp 3 miliar.
Vonis yang diterima Hasbi Hasan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hukuman penjara selama 13 tahun 8 bulan. Jaksa sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengabulkannya dan memperkuat vonis yang telah diberikan oleh Pengadilan Tipikor.
Di tengah persidangan perkara suap, KPK menambah jeratan hukum terhadap Hasbi Hasan dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman, atau lebih dikenal sebagai Windy Idol, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung. Langkah-langkah tegas yang diambil KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.