KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Terkait Kasus Korupsi Gas

KPK memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina dan beberapa pejabat lainnya terkait dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina tiba di Gedung KPK untuk pemeriksaan. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pada Selasa (18/2/2025), KPK memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, yaitu Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto. Elia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, sementara Dwi menjabat pada periode 2014-2017.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Kedua mantan bos Pertamina tersebut tiba di gedung tersebut pukul 10.04 WIB dan terlihat duduk di lobi sambil menunggu panggilan dari penyidik. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Selain Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, KPK juga memanggil beberapa pejabat lainnya. Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode 2015-2019 sekaligus Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, serta Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media periode 2015-2019 sekaligus Komisaris PT PGN periode 2016-2018, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan. Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan identitas tersangka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Kasus ini menyangkut kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi kepentingan bersama.

Berita terkait
KPK Gali Kasus Korupsi LPEI: Skema 'Tambal Sulam' dan Penyitaan Barang Bukti
KPK terus menggali kasus dugaan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan memeriksa saksi dan menyita barang bukti.
Jaksa Agung Kecewa dengan Vonis Rendah Kasus Korupsi: Apa Selanjutnya?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kekecewaannya atas vonis rendah dalam kasus korupsi dan menekankan pentingnya sosialisasi peran jaksa dan hakim.