Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pada Senin (17/3/2025), KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini berkaitan dengan jabatan Nicke sebagai Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Nicke di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/3/2025). "Betul, hari ini, Senin, tanggal 17 Maret 2025, Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa. Nicke diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nicke untuk diperiksa pada Senin (10/3/2025), namun ia tidak hadir. KPK telah menetapkan setidaknya dua orang tersangka dalam kasus korupsi ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan. Penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Publik berharap Nicke dapat bersaksi dengan jujur dan lengkap. Sebagai mantan Direktur Utama, Nicke dianggap memiliki pengetahuan yang signifikan mengenai kebijakan dan keputusan strategis yang diambil oleh perusahaan. Kejujuran dan keterbukaannya diharapkan dapat membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya dalam perusahaan pelat merah. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan-perusahaan milik negara.