Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang dugaan gratifikasi dan penyelidikan pengelolaan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Penyelidikannya terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, Febri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan itu karena masih dalam penyelidikan.
"Tidak mungkin kami jelaskan sekarang gratifikasi terkait apa. Nanti kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ujarnya.
Menurut Febri, pemeriksaan ini merupakan bagian untuk mendalami perkara lebih komprehensif. Sehingga hasilnya nanti apakah kasus ini bakal dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Nanti tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan ruang lingkupnya apa. Tapi sekarang yang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," kata Febri.
Terkait penyelenggaraan haji, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Lukman pada Mei 2019. Febri mengatakan pihaknya telah memberi rekomendasi agar tak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.
"Ini penyelidikan yang terpisah, yaitu terkait dengan penyelenggaraan haji. Penyelenggaraan haji tentu yang berada atau diselenggarakan saat Menteri Agama yang jadi saksi hari ini masih menjabat," ucap Febri Diansyah pada Rabu (22/5/2019).
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pemeriksaan oleh dirinya merupakan kebutuhan penyelidikan kasus yang tengah diusut KPK. Dia diperiksa selama hampir 7 jam.
"Saya tidak bisa (menyampaikan materi pemeriksaan). Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Lukman mengaku memahami jika banyak masyarakat menginginkan tahu pemeriksaan dirinya terkait perkara apa. Namun ia merasa tidak memiliki hak untuk menyampaikan materi hukum yang dijalankan KPK.
"Tentu saya harus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses yang sedang berlangsung ini. Tapi mohon juga dimengerti bahwa saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan materi hukumnya karena itu sudah menjadi kewenangan KPK sebagaimana penegak hukum," katanya lagi.
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin pernah menjadi saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat itu,Lukman mengaku mendapat uang 30 ribu dolar AS dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ Internasional. Namun, dirinya tidak melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. []