Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Senin (24/2/2025), KPK mengumumkan bahwa mereka sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya.
Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana gratifikasi di DJP. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada hari yang sama. Ada tiga saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, yaitu Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012-2016, dan Bagus Jalu Shakti selaku agen asuransi.
Menariknya, salah satu saksi, Agnes Novella, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meskipun demikian, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah ada atau merupakan kasus baru yang ditangani KPK. Hal ini menambah spekulasi tentang kompleksitas kasus yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan gratifikasi di DJP ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya, terlepas dari posisi atau jabatan yang dipegang oleh tersangka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang berpotensi terlibat dalam tindakan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini.
Publik kini menantikan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan lingkungan kerja di instansi pemerintah, termasuk DJP, dapat menjadi lebih bersih dan transparan.