Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikapnya terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. KPK mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa saksi Saiful Bahri telah absen untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik. Tessa menekankan bahwa jika Saiful Bahri terus menunjukkan sikap tidak kooperatif, KPK tidak segan-segan melakukan tindakan jemput paksa. Hal serupa juga berlaku untuk saksi lainnya, Maria Lestari.
Saiful Bahri dan Maria Lestari, keduanya merupakan kader PDIP, dan kehadirannya sangat penting dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan bahwa setiap saksi memiliki peran vital dalam membantu penyidik mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Tessa juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. KPK berharap semua pihak dapat mendukung langkah-langkah yang diambil untuk mencapai keadilan.
Dengan ancaman jemput paksa ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dengan serius dan tegas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi menghalangi proses hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat.