Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Tersangka suap Zumi Zola Zulkifli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan pemeriksaan kondisi kesehatannya ke dokter.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zumi Zola yakni Muhammad Farizi usai ia menemani kliennya menjalani pemanggilan perdana oleh penyidik KPK pasca Zumi Zola resmi ditahan.
Menurut Farizi, kliennya tersebut memang memiliki riwayat penyakit diabetes sehingga selama di rumah tahanan (Rutan) kondisi kadar gula Zumi Zola tak stabil, kadang naik, kadang juga turun.
“Tapi selama ini nggak masalah biasa-biasa saja. Hanya memang ia minta dijadwalkan berobat ke dokter,” papar Fahrizi saat Tagar temui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Terkait keinginan Zumi Zola tersebut, menurut Fahrizi pihaknya telah mengajukan permohonan kepada lembaga antirasuah agar kliennya diizinkan memeriksa kondisi kesehatannya ke dokter.
“Itu tadi kita sampaikan juga (minta penjadwalan periksa ke dokter, dan sudah disetujui,” jelas Farizi.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Zumi Zola Zulkifli selama 40 hari ke depan.
"Terhadap ZZ (Zumi Zola) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Tagar, Kamis (26/4).
Diketahui, Zumi Zola merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Zumi Zola sendiri resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.
Sekadar informasi, Gubernur Jambi Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemrov Jambi itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)