Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum adanya visi yang sejalan antar lembaga penegak hukum ihwal tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) lewat peninjuan kembali (PK) yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung.
Ali menyampaikan, PK memang hak setiap terpidana. Hal itu sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU).
Baca juga: Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

"Namun, pada gilirannya, masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ucap Ali.
Ali pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor.
"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ujarnya.
Baca juga: ICW Kritisi Mahkamah Agung Kerap Vonis Ringan Koruptor
Meski demikian, Ali menyebut PK merupakan hak dari terpidana sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang (UU).
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012. []