KPK Respons Kritik Guntur Romli: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Hasto

KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam proses persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, memberikan keterangan terkait respons KPK. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sentilan Politikus PDIP Guntur Romli yang mengkritik hakim Djuyamto, salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). KPK menegaskan bahwa mereka selalu bertindak sesuai kerangka hukum dan tidak pernah mendengar adanya intervensi dalam proses persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan telah mengajukan bukti yang dimiliki dan sesuai prosedur. "KPK tidak pernah mendengar adanya proses intervensi dalam Persidangan Pra Peradilan pertama Saudara Hasto. Bila ada, tentu akan menjadi permasalahan yang mencuat setidaknya paska putusan tersebut dibuat," kata Tessa, pada Senin (14/4/2025).

Jika kubu Hasto merasa khawatir adanya intervensi, KPK mendorong mereka untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait. "Dan KPK mendorong pihak-pihak yang memiliki alat bukti tersebut untuk dapat melaporkan kepada APH, agar wibawa peradilan di Indonesia dapat dikembalikan sesuai marwahnya bila memang benar ditemukan adanya intervensi," tambah Tessa.

Guntur Romli, politikus PDIP, mengungkapkan kekhawatirannya terkait integritas hakim dan pengadilan akibat kasus Djuyamto. Dia menegaskan bahwa informasi dugaan jaringan pengurusan perkara di pengadilan telah disampaikan sebelum Djuyamto ditangkap. "Kami sendiri cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan dan tuduhan yang didaur-ulang," jelas Guntur.

Guntur juga menyebut Hasto sebagai tahanan politik dan mengkritik proses hukum yang dihadapinya. "Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui 'tangan-tangan tersembunyi' di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto. Apalagi hakim MA berinisial Y itu masih bebas berkeliaran yang dikhawatirkan akan melalukan intervensi kembali pada kasus pengadilan Mas Hasto yang sedang berlangsung ini," ujar Guntur.

Berita terkait
Drama Hukum PDIP: Kusnadi Tarik Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Staf PDIP Kusnadi mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyitaan barang dalam perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
PDIP Akui Penahanan Sekjen Partai Jadi Masalah Serius Bagi Partai
Juru Bicara PDIP Ahmad Basarah mengatakan, penahanan Hasto Kristyanto oleh KPK adalah masalah serius bagi partai.