KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia. (Foto: Tagar/Instagram/@bank_indonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin malam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, juga mengonfirmasi kedatangan tim KPK. "Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," jelas Ramdan. Bank Indonesia menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukannya. "Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dari 100 dana CSR, hanya 50 yang digunakan, sementara 50 lainnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.

Asep mencontohkan modus korupsi dalam kasus ini, di mana dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan. "Kalau dana itu digunakan untuk membangun rumah atau jalan, itu tidak menjadi masalah. Namun, menjadi masalah ketika dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya," tambah Asep.

Lembaga antirasuah KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan kepada publik. Pengumuman identitas tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita terkait
OJK Sebut Utang Warga RI di PayLater Tembus Rp 28,05 Triliun
OJK mencatat pertumbuhan signifikan utang masyarakat melalui layanan BNPL hingga September 2024.
10 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, OJK dan Kemen Komdigi Tingkatkan Pengawasan
OJK dan Kemen Komdigi mengumumkan pemblokiran 10 ribu rekening bank terkait judi online, dengan upaya pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.
OJK Keluarkan Aturan Baru Kripto hingga Potensi Bitcoin Raih Rp 1,2 M
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Ia mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK.