KPK Selidiki Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas: Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Jadi Tersangka

KPK memanggil Danny Praditya dan Iswan Ibrahim terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
KPK memanggil dua tersangka kasus korupsi PT PGN. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK memanggil dua figur penting, yakni eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan di gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan dilakukan atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024)," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, meskipun materi pemeriksaan belum dirinci secara detail. Namun, KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi, terjadi pada periode 2017-2021. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. "Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (29/5/2024).

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK telah melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. "Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, dan proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu," tambah Ali Fikri.

Berita terkait
Kejagung Gali Lebih Dalam: 7 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung memperdalam penyelidikan kasus korupsi PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, menetapkan 9 tersangka dan memeriksa 7 saksi.
Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Sebagai Tersangka Korupsi
Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana PMI Palembang.
Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Mantan Dirut PTPN XI Kembali Jadi Tersangka
Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan, Aris Toharisman, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto.