Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK memanggil dua figur penting, yakni eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan di gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan dilakukan atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024)," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, meskipun materi pemeriksaan belum dirinci secara detail. Namun, KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi, terjadi pada periode 2017-2021. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. "Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (29/5/2024).
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK telah melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. "Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, dan proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu," tambah Ali Fikri.