Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 11.00 WIB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Biro Hukum KPK sedang mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut. "Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa saat dihubungi pada Selasa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan KPK melawan Hasto akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB. "Pukul 11.00 WIB," ungkap Djuyamto. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam gugatannya, Hasto menantang status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait status Hasto sebagai tersangka. KPK sendiri tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.