Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI). Newin ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 13 Maret hingga 1 April 2025.
Newin Nugroho turun dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 15.25 WIB. Dalam kondisi memakai rompi oranye dan tangan diborgol, Newin digelandang menuju mobil tahanan. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi ini.
KPK menyebut bahwa akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, negara mengalami kerugian sebesar US$60 juta. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua dari lima tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI. Penetapan tersangka ini menandai intensifikasi upaya KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang melibatkan pemberian kredit tersebut.
Penahanan Newin Nugroho menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan dan lembaga keuangan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam proses pemberian kredit dan menjaga transparansi dalam operasionalnya.