Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan uang sebesar Rp 350 miliar atau tepatnya Rp 350.865.006.126 dari 36 rekening dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penahanan ini dilakukan pada 10 Januari 2025, melibatkan rekening milik Rita Widyasari dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa selain uang rupiah, penyidik juga menyita uang asing senilai 6,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 102,2 miliar dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai 2 juta dollar Singapura atau setara dengan Rp 23,7 miliar dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Menurut Tessa, uang tersebut disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pihak yang terlibat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima jatah 3,3 sampai 5 dollar AS untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang.
Asep menjelaskan bahwa jumlah tersebut sangat besar mengingat perusahaan tambang dapat menghasilkan jutaan metrik ton hasil eksplorasi. Uang tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah orang yang saat ini masih didalami oleh penyidik. Rita Widyasari juga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan kini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar serta suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
KPK menegaskan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menghukum para pelaku korupsi. Penahanan uang sebesar ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi dan mengembalikan hak negara yang hilang akibat tindakan ilegal tersebut.