Wali Kota Semarang, Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Pemkot Semarang. Penahanan ini menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang kini mendekam di Rutan KPK.
Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Proses penahanan Mbak Ita tidak berjalan mulus. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum akhirnya menahan Wali Kota Semarang tersebut. Mbak Ita, yang merupakan kader PDIP, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap. Keduanya terlibat dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN, dan gratifiksi. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan dalam perkara kedua, keduanya diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, di mana Alwin menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Perkara ketiga melibatkan permintaan uang dari Bapenda Kota Semarang, di mana keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi. Penahanan ini menambah daftar panjang pasutri yang ditahan KPK karena kompak melakukan korupsi, menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal batasan, termasuk dalam lingkungan keluarga.