Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah-langkah tegas dalam mengusut kasus suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024. Hari ini, Kamis (30/1), KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa. Saksi-saksi tersebut meliputi seorang pengacara, sopir, dan beberapa pihak swasta yang terkait dengan kasus Harun Masiku.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun materi pemeriksaan belum dirincikan, langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saksi-saksi yang dipanggil antara lain SR, IV, MIY, DD, DA, dan DOS, yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta hingga pelajar.
Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI saat itu, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui Peraturan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan hingga kini. KPK juga menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak segan-segan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, terlepas dari posisi atau status mereka.
Terbaru, KPK menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, dalam perkara Harun. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/1) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus suap Harun Masiku, termasuk 3 koper, tas jinjing, dan dokumen-dokumen penting. Langkah ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.