Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian buronan Harun Masiku masih berlangsung penuh. Meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah ditahan, KPK tidak akan mengendurkan langkahnya dalam mengejar Harun. "Pencarian Harun Masiku sampai saat ini masih berlangsung dengan maksimal. Penyidik kami terus berusaha memastikan keberadaannya dan berupaya melakukan penangkapan," kata juru bicara KPK, Setyo, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencarian Harun. "Kami memohon dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku," ujar Setyo. KPK terbuka bagi siapa saja yang memiliki informasi relevan dan dapat membantu proses penangkapan.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK. Ia disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK menemukan bahwa Hasto telah melakukan intervensi yang menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Setyo menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku. Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, untuk menelpon Harun dan memerintahkannya merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri. "Atas perbuatan tersebut, Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri hingga saat ini," kata Setyo.
Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun. Penyidik juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.