Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satu barang bukti yang disita adalah sepeda motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut telah dipindahkan dari rumahnya di Bandung, meskipun sebelumnya masih berada di sana karena Ridwan Kamil mengajukan pinjam pakai barang bukti.
Tessa, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa motor tersebut sudah tidak berada di rumah Ridwan Kamil. "Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," kata Tessa pada Sabtu (19/4/2025).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta beberapa pengendali agensi iklan. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 222 miliar.
Permohonan pinjam pakai barang bukti oleh Ridwan Kamil sebelumnya dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tersebut tidak dijual. Namun, kini motor tersebut sudah dipindahkan ke tempat yang aman oleh penyidik. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi dengan serius.
Kasus ini menjadi salah satu dari banyak upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, langkah-langkah yang diambil KPK menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan setiap bukti akan diperiksa secara menyeluruh.