KPK Tegaskan Sepeda Motor Ridwan Kamil Sudah Tidak Berada di Rumahnya

KPK mengonfirmasi sepeda motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dipindahkan ke lokasi aman sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Sepeda motor milik Ridwan Kamil sebagai barang bukti kasus korupsi Bank BJB. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satu barang bukti yang disita adalah sepeda motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut telah dipindahkan dari rumahnya di Bandung, meskipun sebelumnya masih berada di sana karena Ridwan Kamil mengajukan pinjam pakai barang bukti.

Tessa, juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa motor tersebut sudah tidak berada di rumah Ridwan Kamil. "Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," kata Tessa pada Sabtu (19/4/2025).

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta beberapa pengendali agensi iklan. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 222 miliar.

Permohonan pinjam pakai barang bukti oleh Ridwan Kamil sebelumnya dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tersebut tidak dijual. Namun, kini motor tersebut sudah dipindahkan ke tempat yang aman oleh penyidik. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi dengan serius.

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, langkah-langkah yang diambil KPK menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan setiap bukti akan diperiksa secara menyeluruh.

Berita terkait
KPK Panggil Dua Saksi Penting dalam Kasus Korupsi LPEI yang Merugikan Negara Rp 11,7 Triliun
KPK memeriksa dua saksi penting terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
KPK Periksa Saksi Dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU
KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD OKU dan Bendahara Dinas PUPR OKU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek.
Penyidik Kejagung Ungkap Skandal Suap Rp 22,5 Miliar dalam Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.
0
KPK Tegaskan Sepeda Motor Ridwan Kamil Sudah Tidak Berada di Rumahnya
KPK mengonfirmasi sepeda motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah dipindahkan ke lokasi aman sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.