KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Tagar/Instagram/@rohidin.mersyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, SD, mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Selain itu, SD juga diminta untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di seluruh Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024, dengan jumlah honor per orang sebesar Rp1 juta.

Permintaan ini bermula dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024, saat ia menyatakan kembali maju sebagai calon gubernur dan membutuhkan dukungan dana serta penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pada September-Oktober 2024, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Permintaan ini diduga disertai ancaman pemecatan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF, menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, mengumpulkan uang sebesar Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Rohidin berjanji akan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya. Ia juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas.

Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Mereka melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu kali ini. Rohidin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan ia akan sangat kooperatif dengan pihak KPK. Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka dengan bijak dan memastikan bahwa pilkada akan tetap berjalan dengan baik.

Berita terkait
KPK Ingatkan Artis Pejabat Berhati-hati Terima Endorse
KPK mengingatkan artis yang menjadi pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorse agar tidak melanggar hukum.
KPK dan Yusril Bahas RUU Perampasan Aset dan Polemik Capim KPK
Pertemuan antara KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas RUU Perampasan Aset dan polemik calon pimpinan KPK.
0
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.