KPK Usut Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dan dugaan TPPU dalam kasus pemotongan anggaran di Pemkot Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Wakil Ketua KPK, Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang dalam perkara ini. "KPK masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga mungkin menerima aliran uangnya," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Risnandar Mahiwa, yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Dalam proses penyidikan mungkin juga pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," tambah Ghufron.

Pemotongan anggaran atau Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, sejak Juli 2024, dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Ada penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antara untuk anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. "Dari penambahan ini diduga P Pji Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron.

Untuk memuluskan tindakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila mencatat uang keluar maupun uang masuk. Pencatat-pencatat ini dilakukan untuk bisa melakukan pemotongan anggaran yang diduga diperuntukan bagi Pji Wali Kota dan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru. "Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pji. Walikota Pekanbaru," kata Ghufron.

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Indra Pomi dan Novin Karmila sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran. "KPK masih akan lakukan mengembangkan kasus dugaan pidana Pencucian uang (TPPU) Wali Kota Pekanbaru," kata Ghufron.

Berita terkait
KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus TPPU
KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK Konfirmasi Kehadiran di Sidang Praperadilan Hasto: 5 Februari 2025
KPK memutuskan hadir dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang ditunda sebelumnya. Sidang akan digelar pada 5 Februari 2025.