Surabaya - KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan pemantauan proses penghitungan surat suara ulang (PSSU) di kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Surabaya, Senin 12 Agustus 2019.
Dalam PSSU tersebut, tampak Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Ilham Saputra serta Komisioner Bawaslu Moch Afifuddin.
Ilham mengatakan, supervisi dilakukan untuk memastikan semua proses PSSU sesuai dengan undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tadi sudah lihat tiga TPS berjalan lancar, baik dan tidak ada masalah. Saksi menandatangani, dan disaksikan oleh Bawaslu kota dan juga pusat," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah proses PSSU dilakukan, nantinya ditetapkan di tingkat kecamatan dan merubah hasil DA sebelumnya.
"Kemudian setelah itu ditetapkan DA dan DAA, baru kemudian naik ke DB. Sehingga sekaligus penetapan untuk menjumlah perolehan kursi dan orang-orang yang akan menduduki kursi yang diperoleh oleh partai," kata Ilham.
Ditegaskannya, putusan MK wajib dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.
Ini bagian dari perundangan, sengketa hasil pemilu itu bagian akhirnya diputuskan oleh MK
"Kita laksanakan dan kita temukan. Beberapa perbaikan-perbaikan dan hal-hal yang berubah dan berbeda sebelumnya, nah inilah yang kita rubah atas perintah MK," tegas dia.
Ilham menambahkan, nantinya hasil PSSU akan dilaporkan ke KPU provinsi dan akan dilaporkan ke KPU RI.
"Nanti Jatim yang akan melaporkan ke kami dan kami yang akan melaporkan ke MK, bahwa kami sudah laksanakan dan inilah hasilnya," terangnya.
Terkait kemungkinan kesalahan yang dilakukan petugas TPS saat melakukan rekapitulasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Surabaya.
"Kita harus melakukan investigasi, bisa saja kemudian mencari tahu dan kita akan serahkan kepada KPU Surabaya apakah betul ada kesengajaan atau hanya persoalan kesalahan administrasi, kesalahan tulis dan sebagainya," beber Ilham.
Arief Budiman menambahkan, putusan MK wajib dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan PSSU di 12 daerah.
"Ini bagian dari perundangan, sengketa hasil pemilu itu bagian akhirnya diputuskan oleh MK. Dan KPU sekarang dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut," sebutnya.
Nantinya hasil PSSU di 12 daerah akan dibawa ke Jakarta dan dilaporkan ke MK.
"Jadi 12 putusan MK itu selesai dilakukan nanti kita akan bawa ke Jakarta, lalu kita pastikan semua sudah dijalankan sesuai dengan putusan MK, kemudian akan dilakukan penetapan di Jakarta," pungkasnya.[]