Simalungun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, telah menerima penyerahan berkas dukungan persyaratan jalur perseorangan dari pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih untuk Pilkada 2020. Penerimaan berkas dukungan dibuka selama 5 hari.
"Saat ini baru ada satu Pasangan Calon (Paslon) perseorangan. Batas waktu dimulai sejak tanggal 19 Februari - 23 Februari 2020, khusus di hari terakhir sampai jam 24.00 WIB," ucap Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, di Jalan John Horailam, Pamatang Raya, Kamis 20 Februari 2020.
Syarat dukungan, kata Raja Ahab, berupa dokumen KTP Elektronik dan rekap jumlah penduduk yang memberikan dukungan pada Bacalon. Bacalon, kata dia, harus menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kabupaten Simalungun.
Saat ini baru ada satu Pasangan Calon (Paslon) perseorangan. Batas waktu dimulai sejak tanggal 19 Februari - 23 Februari 2020.
"Untuk KPU Kabupaten Simalungun kita sudah menetapkan syarat minimal dukungan itu sebanyak 47.854 yang mana itu diambil dari 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 638.042 pemilih yang tersebar di minimal 17 Kecamatan yang ada di kabupaten Simalungun," terangnya.
Dikatakannya, Bacalon telah menginput persyaratan dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi resmi ke server KPU.
"Kalau untuk ganda tidak ada istilah diulang, kecuali nanti setelah verifikasi faktual. Jika verifikasi faktual ditemukan tidak mencukupi syarat minimal dukungan itu maka paslon mengganti dua kali lipat dari jumlah yang kurangnya," paparnya.
"Sampai tanggal 26 itu, kita masih melakukan pengecekan dari segi jumlah dan batasannya. KPU Simalungun membentuk 11 Tim verifikasi, masing-masing dua petugas KPU, ditambah dari teman-teman Paslon, dan Bawaslu untuk mengawasi kita," tandasnya Raja Ahab. []