KPUD Jabar: Paslon Bisa Didiskualifikasi Jika Melebihi Dana Kampanye

Paslon Pilgub Jabar 2018 bisa didiskualifikasi apabila berkampanye melebihi dana yang ditentukan dan tidak melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat (kanan) dan Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi (kiri) membuka Rapat Koordinasi terkait dana maksimal kampanye di Aula Setia Permana, Jalan Garut No 11, Bandung, Senin (5/2). (Foto: Aldi Ferdian)

Bandung, (Tagar 5/2/2018) - Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jabar 2018 bisa terkena sanksi diskualifikasi apabila berkampanye melebihi dana yang ditentukan dan tidak melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Adapun anggaran keseluruhan yang ditetapkan untuk kampanye sebesar Rp 500 miliar.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut No. 11, Bandung, Senin (5/2).

"Kalau tidak melebihi tidak apa-apa, kalau lebih ada sanksi diskualifikasi. Oleh karena itu bagi paslon yang dapat sumbangan Rp 500 miliar itu segera lapor ke KPU, lebihnya berapa, nanti uangnya disetor ke kas negara," kata Yayat.

Bentuk pengawasannya dikatakan Yayat, KPU akan menggandeng pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye tiap paslon. Ia juga berharap paslon jujur dalam melaporkan penggunaan dana.

Ia menjelaskan, setiap paslon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye sehari sebelum dan sehari sesudah pelaksanaan kampanye.

"Laporan Akhir Dana Kampanye wajib lapor setelah kampanye selesai. Kan ada dua kali dari awal, H-1 sebelum kampanye dan laporan akhir kampanye itu sehari setelah masa kampanye," jelas Yayat.

Dana kampanye Rp 500 miliar itu sudah terhitung total kebutuhan pembelanjaan selama 121 hari masa kampanye. Adapun untuk perhitungan rincian sumber dana, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dana kampanye dari parpol/gabungan parpol masing-masing maksimal Rp 750 juta, sumbangan sah dari perseorangan Rp 75 juta, sumbangan sah dari kelompok maksimal Rp 750 juta/kelompok, sumbangan sah badan hukum swasta Rp 750 juta/badan hukum, serta dari dana pribadi paslon tidak diatur. (Aldi)

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.