Kronologi Bambang Irianto Diduga Lakukan Suap Migas

Kronologi Bambang Irianto mantan bos Petral melakukan supa migas atau perdagangan minyak hingga ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers tentang penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap migas, di Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Bambang Irianto mantan bos Petral, seseorang yang sebelumnya disebut-sebut mafia migas yang bakal dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Bambang sebelumnya pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku "subsidiary company" PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019, seperti diberitakan Antara

Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tutur Laode.

Laode mengatakan tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Laode.

Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konstruksi Suap Perdagangan Minyak di Pertamina Energy

KPK mengungkap konstruksi perkara suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

"Tersangka BTO diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009," kata Laode M Syarif.

Laode menjelaskan, tugas tersangka Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina," kata Syarif.

Selanjutnya, kata Syarif, pada saat tersangka Bambang menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery maupun trader.

Pada periode 2009 hingga Juni 2012, perwakilan KERNEL OIL beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo KERNEL OIL dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya diduga BTO menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," tutur Syarif.

Untuk menampung penerimaan tersebut, kata Syarif, tersangka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Tahun 2012, kata Syarif, sesuai arahan Presiden agar PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

"Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas NOC, refiner/producer dan potential seller/buyer," ujar Syarif.

Ia menyatakan perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

"Tersangka BTO bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC)," kata Syarif.

Diduga ENOC merupakan "perusahaan bendera" yang digunakan perwakilan KERNEL OIL. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa

NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," ujar Syarif.

Pada periode 2010-2013, tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo. []

Sebelumnya:

Berita terkait
Puluhan Mahasiswa Makassar Demo Dukung Revisi UU KPK
Puluhan mahasiswa dan masyarakat Makassar Cinta demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di bawah Fly Over Mereka mendukung revisi Undang-Undang KPK
Revisi UU KPK, Presiden Dapat Berantas Korupsi
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Gus Soleh: Revisi UU KPK Tidak Lemahkan KPK
Revisi UU tersebut tidak akan membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.