Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sebanyak 353 kilogram narkoba jenis sabu milik jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam operasi itu polisi menangkap 11 orang.
Tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB (Barang Bukti) di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya.
Perkara ini, diungkap pada tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," tutur Krisno di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.
Ke-11 orang yang ditangkap itu adalah, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali.
"Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," sebut Krisno.
Krisno menceritakan, bahwa kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah besar dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," pungkas Krisno.
Kemudian, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," jelas Krisno.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB (Barang Bukti) di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," sambung Krisno.
- Baca juga : Luhut Kampanyekan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia
- Baca juga : Deforestasi Tanah Papua, KLHK: 11 LSM Tutupi Fakta Perizinan
Dalam penangkapan di lokasi pertama, barang bukti yang diamankan sebanyak 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.
"Di TKP 2 menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," sebut Krisno.
Atas perbuatan ini, ke-11 tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. []