Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Detail diungkapkan berdasar informasi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kombes Yusri Yunus mengatakan, Tio Pakusadewo ditangkap polisi dikediamannya di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
"Subdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang betul pada Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB pagi tadi di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, telah mengamankan seseorang inisial IS alias TP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 April 2020.
Yusri mengatakan, penangkapan Tio berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seseorang wilayah Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian mengungkap perkara tersebut yang ternyata melibatkan sosok sang aktor.
Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka TP mengakui dan membenarkan bahwa ia mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu. "Dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri.
Video penangkapan Tio Pakusadewo viral di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar Twitter)
Setelah dilakukan penangkapan dan penggalian informasi melalui sejumlah pemeriksaan mengenai kasus tersebut, pihak aparat Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan tes cepat (rapid test) virus corona terhadap artis peran Tio Pakusadewo dengan hasil negatif.
Hal itu dilakukan sebelum kepolisian melakukan penahanan terhadap Tio Pakusadewo karena kasus narkoba. Yusri mengatakan, petugas memeriksa sang aktor untuk menjalani rapid test karena situasi pandemik virus corona saat ini.
"Hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat siaran langsung konferensi pers melalui media sosial di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Yusri juga menjelaskan alasan petugas yang menangkap dan menggeledah tempat penangkapan Tio itu mengenakan alat pelindung diri (APD). Sebelumnya dalam video yang beredar di media sosial, nampak tiga orang polisi mengenakan jas plastik transparan dalam penggeledahan.
"Ini bentuk inovasi dalam kondisi pandemik Covid-19, kita tidak tahu di mana virus corona (itu berada)," ujar Yusri.
Baca juga: Video Penangkapan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo Viral
Saat ini, pihak kepolisian menjerat Tio Pakusadewo dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU nomor 25 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[]