Kronologi Polisi Bongkar Penimbun Masker di Makassar

Polsek Panakkukang kembali berhasil membongkar rumah penimbunan Face Mask (Masker) dan menangkap tiga pelaku.
Tiga pelaku penimbun masker di Makassar beserta puluhan dos Masker diamankan Polisi. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran Polsek Panakkukang kembali berhasil membongkar rumah penimbunan Face Mask (masker) kesehatan di perumahan Dosen Unhas, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis 5 Maret 2020. Polisi berhasil menyita kurang lebih 300 pack masker berbagai merk.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rachman mengatakan, dalam pengungkapan penimbunan masker ini, Resmob Panakkukang juga berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing, BP alias Rama, 26 tahun, DSU alias Tyo, 22 tahun, seorang ASN Kesehatan RS Daya Makassar, L, 44 tahun.

"Dalam pengungkapan ini, kami menggerebek sebuah rumah di Perdos Unhas Moncongloe, Maros dan berhasil menyita kurang lebih 300 pack masker berbagai merk yang siap edar di Kota Makassar," kata Jamal kepada Tagar, Kamis 5 Maret 2020.

Kami melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Jamal menjelaskan, setelah Presiden RI Jokowi, mengumumkan bahwa ada dua warga terpapar dan positif corona, sehingga beberapa oknum warga di Kota Makassar, Sulsel, dengan sengaja menyebarkan isu serta memanfaatkan momen tersebut untuk menimbun masker kesehatan demi meraup keuntungan.

Selain itu, orang tak bertanggungjawab ini juga menaikkan harga di atas standar penjualan pemerintah.

Sehingga, jajaran Resmob Polsek Panakukang langsung melakukan penyelidikan sindikat penimbun masker tersebut. Alhasil, polisi mendapatkan informasi jika Budi Prakoso alias Rama memperjualbelikan masker ini melalui media sosial (Facebook Makassar Dagang) yang diduga tanpa memiliki izin serta menjual di atas harga standar pemerintah.

"Kami melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan memesan masker ini sebanyak 20 pack dengan kesepakatan harga Rp 270 ribu per pack. Kemudian kami janjian dengan Rama bertransaksi di jalan Kijang, dan selanjutnya anggota ke lokasi dan menangkap Rama," beber Jamal.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Rama, petugas berhasil menemukan sebanyak 34 pack masker berbagai merk. Berdasarkan pengakuan Rama, jika pihaknya juga masih memiliki atau menyimpan ratusan pack masker di salah satu rumah di Perdos Unhas, Moncongloe, Maros.

Sehingga, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan kasus ke rumah yang dimaksud dan berhasil menemukan ratusan pack masker didalam rumah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pemilik rumah, L dan anaknya DSU alias Tio.

"Rumah ini diduga dijadikan lokasi menimbun masker dan kemudian dijual," bebernya.

Pengakuan Pelaku

Dihadapan petugas, ketiga pelaku ini mengakui jika mereka menimbun atau menyembunyikan masker ini tanpa dilengkapi izin. Mereka juga Memanfaatkan momen krusial wabah penyakit virus corona di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara menjual dengan harga di atas standar pemerintah.

"Mereka mengakui telah menjalankan bisnisnya selama 3 minggu terakhir, atau semenjak isu virus corona telah memasuki Indonesia dan juga meningkatnya pembelian masker di kota Makassar," ucap ibu ASN ini.

Ratusan pack masker ini diakuinya didapatkan dengan cara mengumpulkan masker tersebut dari daerah-daerah seperti Kabupaten Majene, Palu, hingga Kota Kendari.

Pelaku ini mulanya melakukan komunikasi via Facebook dengan para penjual masker dari berbagai provinsi itu dan melanjutkan percakapan melalui telpon.

"Untuk bertransaksi, mereka membentuk grup Whatsapp Jual/Beli Masker. Kemudian, mereka mendistribusikan masker ini di Kota Makassar. Sementara, DSU juga memperjual belikan masker tersebut dengan cara mengunggah di media sosial Facebook Makassar Dagang," jelas Jamal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang bersama barang bukti ratusan pack masker berbagai merk, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka akan dikenakan pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan," pungkasnya. []

Berita terkait
Mahasiswa Makassar Penimbun Masker Tersangka
Polisi menetapkan dua mahasiswa Atmajaya Makassar sebagai tersangka kasus pengiriman masker ke negara New Zeland.
Polisi Grebek Rumah Penimbun Masker di Makassar
Polsek Panakukang kota Makassar menggrebek sebuah apoteker di perumahan Dosen Unhas karena menimbuan ribuan masker berskala besar.
Kurir Sabu 1,8 Kg Asal Kendari Ditangkap di Makassar
Dua kurir sabu seberat 1,8 Kg asal Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap tim Ubur-umur Polrestabes Makassar.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.