Aceh Tamiang - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Aceh Tamiang, Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kilogram sabu dan ratusan pil ektasi melalui jalur tikus yang berada di pesisir pantai laut wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Aceh Tamiang, Ipda Safrizal mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 9 September 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Sebelumnya, pada 5 september 2020 lalu, personel Satresnarkoba menerima informasi akan ada narkoba dalam jumlah besar akan masuk melalui jalur laut dan jalur tikus sungai yang terdapat di wilayah Kecamatan Seruway," kata Safrizal kepada Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Petugas mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya.
Mendapat informasi itu, kata Safrizal, personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan terhadap wilayah tersebut selama beberapa hari. "Ketika sedang melakukan penyelidikan pada Kamis dini hari lalu, salah satu personel kami melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor matik putih tanpa plat sedang membawa dua buah tas jinjing berukuran besar dari arah perkebunan sawit," katanya.
Namun, kata Safrizal, ketika pengendara sepeda motor tersebut melihat mobil yang dikendarai petugas, pengendara itu pun dengan spontan berbalik arah dan melarikan diri.
"Petugas mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya, meski pelaku nyaris terjatuh akibat jalan setapak yang licin dan gelap," katanya.

Karena tak ingin tertangkap, pelaku yang panik pun membuang tas itu, dan melajukan kendaraannya ke arah perkebunan dengan kecepatan tinggi hingga hilang di kegelapan malam.
Baca juga:
- Sembunyi di WC, Pengedar Sabu di Sergei Ditangkap
- Polisi Bongkar Pengedar Sabu Jaringan Sidrap di Makassar
- Bandar Sabu di Solok Diciduk Polisi
"Akibat akses jalan tersebut terlalu sempit dan tidak dapat dilalui kendaraan roda 4, maka anggota Satresnarkoba memutuskan tidak kembali melakukan pengejaran, dan hanya mengambil tas yang dijatuhkan pelaku," ujarnya.
Benar saja, setelah petugas membuka dan memeriksa tas itu, Safrizal mengatakan, ternyata isi tas tersebut adalah narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh hijau sebanyak 38 bungkus dengan jumlah lebih kurang 38 kilogram. Selain itu, terdapat juga narkoba jenis pil berwarna hijau dengan dibungkus plastik bening sebanyak 6 bungkus.
"Selanjutnya, barang bukti tersebut pun langsung diamankan ke mapolres Aceh Tamiang," katanya. []