Jakarta - Rumah pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pangandaran, Jawa Barat dilempar batu pada Jumat dinihari, 2 Agustus 2019. Kejadian yang dilakukan orang tidak dikenal ini diusut Polres Ciamis.
Berikut kronologi peristiwa pengerusakan rumah Menteri Susi.
Awal Kejadian
Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan di sekitar kediaman pribadi Menteri Susi pada Kamis, 1 Agustus 2019. Rumah pribadi Susi diketahui juga dijadikan sebagai kantor maskapai penerbangan kargo yang dikelola Susi, Susi Air.
Tiba-tiba pada Jumat, pukul satu dinihari, 2 Agustus 2019 seseorang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan merusak pos satpam yang berada di depan kediaman Susi. Orang tersebut melempari rumah Menteri Susi dengan menggunakan batu. Akibatnya, kaca pos satpam pecah terkena lemparan batu.
Pelemparan batu tersebut tidak mengakibatkan korban luka karena pada saat kejadian pos satpam dalam keadaan kosong dan sedang dalam proses renovasi.
Diusut Polres Ciamis
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Polres Ciamis yang mengusut kasus ini bergerak cepat. Pada Jumat sore, 2 Agustus 2019, polisi berhasil membekuk pelaku pelemparan. Pelaku bernama Ahmad Sudrajat ini langsung diperiksa polisi untuk mengetahui motif perbuatan yang dia lakukan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa itu terjadi. Selain memeriksa saksi, polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku dan memeriksa pos satpam yang dilempar batu serta memasang garis polisi.
Motif Pengerusakan
Usai menjalani pemeriksaan, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan kepada wartawan perihal motif Ahmad merusak kediaman Menteri Susi.
"Pelaku melakukan pengerusakan karena ada kekesalan pribadi," ujar AKBP Bismo pada Minggu, 4 Agustus 2019.
AKBP Bismo menuturkan jika pelaku bukan kali ini saja melakukan pelemparan batu ke kediaman Menteri Susi. Sebelum kejadian ini, pelaku sudah melakukan dua kali pelemparan batu pada 7 dan 13 Juli 2019 yang semuanya dilakukan pada dini hari.
Pelaku Ahmad Sudrajat tidak hanya meluapkan kekesalannya dengan melempar batu. Diketahui Ahmad juga meluapkan kekesalannya kepada Menteri Susi melalui akun media sosial pribadi miliknya.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar AKBP Bismo.
Meskipun diserang beberapa kali, tapi tidak ada penambahan penjagaan oleh polisi maupun pihak internal rumah pribadi Menteri Susi Pudjiastuti.
Baca juga: