Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Yakup Hasibuan, tegas membantah tuduhan ijazah palsu yang menyerang klienya. Yakup menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika ada perintah dari pengadilan. "Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan," ujar Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2025).
Menurut Yakup, tudingan ijazah palsu ini telah tiga kali digugat ke pengadilan, namun para penggugat selalu kalah. "Jadi (tiga) gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," tegasnya. Yakup juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar fitnah dan menghormati hak hukum Jokowi.
Kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana, menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jalur hukum jika tuduhan ijazah palsu terus berlanjut. "Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi," ujarnya.
Firmanto juga menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh berbagai lembaga kompeten, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sudah dilakukan verifikasi oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPUD, KPU Pusat, kemudian dekanat, rektorat UGM, dan juga pihak lain, termasuk Bapak Jokowi sendiri," jelasnya.
Presiden ke-7 Joko Widodo sendiri mengungkapkan bahwa langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu masih dikaji oleh tim hukumnya. "Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi di Solo. Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah alumni UGM dan keaslian ijazahnya telah dijelaskan oleh pihak universitas tersebut.