Tangerang Selatan - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan narkotika di dalam sebuah mobil di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel pada Senin, 28 September 2020.
Tersangka Agung menjemput narkotika jenis sabu sesuai arahan Habib Ade dibawah JPO didekat Stasiun Rawa Buntu.
Ketika itu, anggota mendapati satu pil eksimer dan satu buah tramadol dalam sebuah mobil bernopol F 1646 EF yang berhenti di pinggir jalan dekat pintu masuk Tol Serpong dari arah German Centre Bumi Serpong Damai (BSD).
AKP Bayu Marfiando, Kasatlantas Polres Tangsel mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan lantaran mobil yang dikendarai Eman dan Agung sebagai penumpang ini mencurigakan.
Kemudian anggota Satres narkoba melakukan pengembangan terhadap keduanya, didapati Eman adalah supir taksi online yang mendapat tugas untuk mengambil sabu sesuai arahan dan perintah dari Habib Ade yang diperintahkan oleh Habib Muh untuk mengantarkan Agung.
"Tersangka Agung menjemput narkotika jenis sabu sesuai arahan Habib Ade dibawah JPO didekat Stasiun Rawa Buntu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu berwarna pink dengan berat 43,15 gram, selanjutnya tersangka Agung kami serahkan kepada anggota Piket Satreserse Narkoba Polres Tangsel guna dilakukan proses pemeriksaan lebih Ianjut," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka ternyata masih menyimpan sabu di rumahnya yang berlokasi di Bogor. Selain itu beberapa barang bukti sabu sebanyak 10 ,97 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 54,12 gram atau Rp 60 juta.
"Sementara Habib Muh dan Habib Ade merupakan DPO dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel," ucap.
Atas dasar tersebut, tersangka disangkakan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. []