Makassar, (Tagar 10/4/2018) - Penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap pimpinan perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah PT Global Inspirasi Indonesia.
Dua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan suami istri atas nama Muh Edwin Djabar dan Mahditiara Syafruddin alias Tiara. Kedua tersangka telah menipu korban sebanyak 6.300 orang.
Modus penipuan ini dilaporkan oleh jemaah pada tanggal 12 Oktober 2017 yang lalu dan kemudian pada 17 November penyidik melakukan penyidikan di kantor milik kedua tersangka di Jalan Tupai Makassar.
"Penyidik Polda Sulsel melakukan penyidikan dan penangkapan setelah menerima aduan dari jemaah, mereka diduga menggelapkan dan menipu ribuan para jemaah dengan modus umroh Murah,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
“Benar mereka telah melakukan perekrutan jemaah dengan biaya mutah berkisar Rp7 juta sampai dengan Rp20 juta di kantor PT Global Inspirasi Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sulsel dalam konfrensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (10/4).
Ada tiga korban yang dijanji akan diberangkatkan tetapi pada kenyataannya mereka tertipu, setelah perusahaan tidak mampu membuktikan janjinya. Ternyata perusahaan tersebut mengaku sudah tidak punya biaya lagi, dan tidak mampu membersngkatkan mereka.
Akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
“Korban yang telah melapor mengaku mengalami kerugian lebih Rp 180 juta,” kata Dicky.
Dari kedua tersangka polisi menyita ribuan pasport para Jemaah yang tidak di berengkatkan.
Sampai saat ini, polisi masih menghitung berapa jumlah total kerugian dari 6.300 jemaah PT Global tersebut. Edwin dan istrinya kini ditahan di Polda Sulawesi Selatan sambil menunggu proses lebih lanjut. (rio)