Sibolga - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sibolga berhasil mengamankan dua unit kapal pukat trawl ukiran GT 5 ke bawah, di perairan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dua kapal pukat trawl yang tidak dilengkapi dokumen itu diamankan kapal patroli Lanal Sibolga, saat melakukan praktik ilegal fishing, kurang lebih tiga mil dari garis Pantai Sorkam.
"Orang di sini menyebutnya Pukat Ular, dilihat dari ukurannya dia ini GT 5 ke bawah, namun yang disayangkan untuk alat tangkapnya, menggunakan pukat trawl," kata Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Betrawarman di Mako Lanal Sibolga kepada Tagar, Senin 12 Agustus 2019 sore.
Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 85 tentang alat tangkap terlarang
Dia menuturkan, penangkapan dua kapal pukat trawl berawal saat KAL Mansalar milik Lanal, sedang melaksanakan patroli di perairan Sorkam.

"Ini kapalnya dari Sorkam, penangkapannya sudah dua minggu di perairan Sorkam, dan sudah diproses," ucapnya.
Selain mengamankan dua kapal, Lanal Sibolga juga menangkap dua tersangka, yakni nakhoda kapal, serta menyita 30 kilogram hasil tangkapan ikan. "Sementara tersangka ada dua nakhoda," katanya.
Menurut Danlanal, kasus penangkapan kapal pukat trawl ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, berikut dengan ke dua tersangka, karena diduga melanggar Pasal 9 subsider Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 85 tentang alat tangkap terlarang," tuturnya.[]