Langgar Aturan, Grab Bakal Kena Denda 86 Juta Ringgit

Grab terancam terkena denda 86 juta ringgit dari Komisi Persaingan Usaha Malaysia karena dinilai telah melanggar UU Persaingan Usaha
Foto: the straits times

Kuala Lumpur - Perusahaan ojek online (ojol) yang berbasis di Singapura, Grb terancam terkena denda dari Komisi Persaingan Usaha Malaysia (The Malaysia Competition Commission - MyCC). Grab dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha dengan ancaman denda sebesar 86 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp  291 juta.

MyCC menilai Grab telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar lokal dengan mencegah para mitra ojol mempromosikan dan menyediakan layanan iklan untuk para pesaingnya. Ketua MyCC, Iskandar Ismail mengatakan klasul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang bisa menghambat ekspansi para pesaingnya saat ini maupun di masa mendatang.

Komisi  memberikan kesempatan kepada Grab untuk melakukan pembelaan atas ancaman denda tersebut. "Sebelum keputusan diambil, Grab bisa mengajukan nota pembelaaan," kata Iskandar dalam jumpa pers seperti diberitakan dari Channel News Asia yang mengutip Reuters, Kamis, 4 Oktober 2019.

MyCC juga menjatuhkan hukuman denda harian sebesar 15 ribu ringgit mulai Kamis ini. Denda akan terus diberlakukan sepanjang Grab gagal untuk melakukan perbaikan seperti yang diarahkan Komisi Persaingan Usaha dalam penanganan masalah persaingan usaha. "Grab mempunyai waktu 30 hari kerja untuk mengirimkan perwakilannya menyampaikan nota pembelaan di kantor MyCC sebelum keluar keputusan akhir," kata Iskandar.

MyCC sudah sejak tahun lalu mengawasi dugaan tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab pasca mengakuisi Uber Asia Tenggara Maret lalu.

Grab TobaPenyerahan plakat kepada Bupati Toba Samosir Darwin Siagian. (Foto: Tagar/Alex)

MyCC sudah sejak tahun lalu mengawasi dugaan tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab pasca mengakuisi Uber Asia Tenggara Maret lalu. Grab menanggapinya dengan mangatakan mereka telah menjalin kerja sama yang baik dengan MyCC, tapi tak pernah diberitahu tentang pelanggaran itu sejak membeli Uber Asia Tenggara.Pihak Grab mengaku terkejut dengan keputusan yang diambil Komisi Persaingan Usaha Malaysia. Menurutnya, apa yang dilakukan Grab merupakan suatu praktik bisnis biasa.   Dalam UU Persaingan Usaha Malaysia, perusahaan yang memiliki posisi monopoli atau dominan di pasar bukan merupakan pelanggaran hukum. Kecuali perusahaan tersebut menyalahgunakan posisi dominannya tersebut.

MyCC sudah sejak tahun lalu mengawasi dugaan tindakan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab pasca mengakuisi Uber Asia Tenggara Maret lalu. Grab menanggapinya dengan mangatakan mereka telah menjalin kerja sama yang baik dengan MyCC, tapi tak pernah diberitahu tentang pelanggaran itu sejak membeli Uber Asia Tenggara.



Berita terkait
Dua Gebrakan Terbaru Grab di Indonesia, Apa Itu?
Grab meluncurkan dua program terbaru yang dapat memberi kontribusi ekonomi dan sosial yaitu Grab for Good dan Mendobrak Sunyi.
Grab dan Microsoft Tingkatkan Literasi Digital
Grab berkerja sama dengan Microsoft dalam bentuk pelatihan untuk peningkatan keterampilan dan literasi digital.
Praktisi Pariwisata Cemaskan Kehadiran Grab Toba
Kalangan pelaku pariwisata di Sumatera Utara mencemaskan kehadiran layanan Grab di kawasan Danau Toba.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.