Jakarta - Maxim, pesaing baru Gojek dan Grab dinilai melanggar keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 terkait tarif angkutan, khususnya ojek online (ojol). Alhasil, layanan berbasis online itu terancam kena suspend alias dinonaktifkan sementara waktu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan langkah tersebut tidak ujug-ujug dilakukan. Sebab, Kominfo sudah lebih dulu memberi surat peringatan.
"Jadi tanggal 24, dia harus merespon. Kalau mereka tidak merespon, kemudian Kemenhub minta tutup, ya kita akan suspend," ucap Semuel Abrijani Pangerapan di Kominfo, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Buntut suspend yang akan dilakukan oleh Kominfo sebenarnya berdasarkan dari permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebagai induk yang mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 terkait batas tarif ojol, Kemenhub mendapat protes dari driver ojol berbagai kota karena Maxim baru bisa memenuhi permintaan Februari 2020 mendatang.

Mereka mengadu bahwa layanan berbasis online asal Rusia yang resmi beroperasi 29 Maret 2018 di Jakarta itu, menerapkan tarif di bawah ambang batas. Padahal, sedianya kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani ada tarif yang harus dipatuhi Maxim sejak dipanggil pada 30 Desember 2019.
Tarif tersebut terdiri dari tiga macam yakni tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal berdasarkan sistem zonasi.
1. Besaran Biaya Jasa Zona I wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
2. Besaran Biaya Jasa Zona II wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
3. Besaran Biaya Jasa Zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/kilometer
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/kilometer
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. []